HUKUM MEMBAYAR FIDYAH PUASA DENGAN UANG

Selamat datang di daryusman.staff.ut.ac.id

HUKUM MEMBAYAR FIDYAH PUASA DENGAN UANG

 
Soal :
Orang tuaku tidak berpuasa satu bulan penuh karena tidak kuat, mengingat umurnya yang sudah senja dan penyakit yang dideritanya, kemudian beliau wafat tanpa sempat membayar puasa yang ditinggalkannya tersebut. Maka kami pun membayarkannya dengan memberikan sejumlah uang kepada fakir-miskin. Lalu kami mendengar bahwa fidyahnya ternyata tidaklah sah selain makanan. (Pertanyaannya adalah) apakah kami harus mengulangi membayar fidyah dan berapa kadarnya?
 
Jawab :
 
Yang pertama, mayoritas ulama fiqih dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat tidak sah mengeluarkan uang untuk fidyah puasa, akan tetapi yang wajib adalah mengeluarkannya dengan makanan, berdasarkan Firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ [البقرة:184]
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”.
 
Shahabi Jaliil Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata :
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Yang dimaksud dalam ayat diatas adalah kakek-kakek dan nenek-nenek yang tidak mampu untuk berpuasa, maka ia memberi makan orang miskin setiap hari (dari puasa yang ditinggalkannya)” (HR. Bukhari no. 4505).
 
Dalam fatawaa al-Lajnah ad-Daimah (10/198) dikatakan :
“Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang dikeluhkannya itu menyebabkan ia tidak mampu berpuasa dan tidak bisa diprediksi kesembuhannya, maka wajib bagimu untuk memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak setengah sha’ bahan makanan pokok di negerinya, baik berupa kurma atau yang selainnya untuk bulan yang lalu dan yang akan datang. Jika engkau memberikan makan malam atau makan pagi sebanyak hari yang ditinggalkan, maka ini mencukupi juga. Adapun memberikan uang, maka tidak sah” -selesai-.
 
Oleh sebab itu, orang yang sepuh atau yang sakit yang tidak bisa diprediksi kesembuhannya, maka ia mengeluarkan setiap hari makanan untuk orang miskin sebanyak setengah sha’ gandum atau kurma atau beras atau sejenisnya dari bahan makanan pokok negerinya. Ukurannya jika dikonversi sekitar satu setengah kilogram. (Lihat Fataawaa Ramadhan, hal. 545).
 
Ia mengeluarkan nanti pada akhir bulan Ramadhan 45 Kg beras misalnya, namun jika ia membuat makanan lalu mengundang orang miskin untuk makan makanan yang dibuatnya, ini bagus juga, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
 
Yang kedua, jika anda mengeluarkan fidyah dengan uang, berpegang kepada pendapat ulama yang memfatwakan akan kebolehannya, maka tidak harus mengulanginya, namun jika itu berasal dari pendapat pribadimu sendiri, yang wajib adalah mengulanginya lagi (membayarnya dengan makanan), ini lebih hati-hati dan lebih berbakti kepada orang tua anda, semoga Allah merahmati dan mengampuninya.
Wallahu a’lam.
 
Diterjemahkan oleh
Abu Sa’id Neno Triyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *